Untung: Diklat Untuk Menciptakan SDM Yang Handal

Lintas Jabodetabek262 kali dibaca

Jakarta, LINTAS10.COM – Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Diklat Auditor Angkatan II secara resmi ditutup oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi yang digelar di Aula Sasana Adhy Karyya, Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Rabu (8/5/19).

Kaban Diklat mengatakan, tujuan penyelenggaraan Diklat adalah untuk meningkatkan kualitas, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan saudara dalam melaksanakan tugas – tugas yang berhubungan dengan penanganan perkara anak.

Masih kata Untung, Akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum sangat Tinggi.

Hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya sumber daya manusia yang tidak saja profesional tetapi harus memiliki kemampuan, Integritas, dan Kepribadian yang membanggakan.

“Dengan tersedianya Sumber Daya Manusia yang handal, maka hal tersebut secara signifikan akan berdampak pada membaiknya kinerja Institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (Public Trust),” ujar Kaban Diklat kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (10/5/2019).

Untung berharap, selama dua pekan, seluruh peserta Diklat yang telah menerima pembelajaran berkaitan dengan pengetahuan, baik dalam tataran teori maupun keahlian praktek.

“Semoga pengetahuan yang saudara peroleh selama belajar di Badan Diklat memberi nilai tambah bagi pengembangan kompetensi individual, serta dapat diaplikasikan dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” harapnya.

Tak hanya itu, Kaban Diklat juga berharap kepada seluruh peserta dapat bersinergi dalam perkara anak sesuai dengan undang-undang.

“Dengan selesainya saudara mengikuti Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan para Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dapat bersinergi dalam penanganan Perkara Anak sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai Amanat Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses