Menyatakan bahwa Terdakwa I Sukarimi, S.P. dan Terdakwa II Amuzir, S.P. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sukarimi, S.P. dan Terdakwa II Amuzir, S.P. masing-masing dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.
Menyatakan bahwa Terdakwa Syafrijum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrijum dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.
Bahwa setelah mendengarkan Nota Pembelaan (Pledooi) para terdakwa dan Tanggapan Pembelaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H. mengadili dan memutus para terdakwa tersebut dengan amar putusan :