Pekanbaru, lintas10.com– Persidangan agenda putusan perkara korupsi pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Rabu tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah membacakan putusan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 atas nama terdakwa Suparmin, SP selaku Pengendali Pendistribusian Pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan, Mina Yumiarti dan Suharnof selaku Pemilik Kios Pengecer Lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan, Sukarimi, SP selaku Mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Amuzir SP selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021.
Bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menuntut para terdakwa atas perbuatannya masing-masing yaitu :
Menyatakan bahwa Terdakwa Suparmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparmin dengan Pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan Menghukum Terdakwa SUPARMIN membayar Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan serta Menghukum Terdakwa Suparmin membayar Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dan Menetapkan agar Terdakwa Suparmin Membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.694.114.696,87 (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke kas negara, apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp. 4.294.114.696,87 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana subsidiair 5 (Lima) tahun penjara.