Tiga Tahun Berlalu, Nasib Karyawan RSU Sari Mutiara Medan Masih ‘Digantung’ Belum ada Kejelasan

Hukrim, lintas Daerah, Top Ten5,456 kali dibaca

Dikonfirmasi terpisah Dirut RSU Sari Mutiara Medan Tahim Solin melalui Dewan Pengawas (Dewas) sekaligus ketua Fraksi partai Nasdem Dr. Tuahman Franciscus Purba M. Kes, mengatakan bahwa hak karyawan telah dipenuhi semua.

” Rumah sakit ini kan sudah ada 3 tahun lamanya ditutup, jadi semua hak karyawan telah terpenuhi, atas nama siapa yang belum coba nanti biar dicroschek,” jelas Tuahman. (Ly)

Baca Juga:  Bupati Aceh Barat Menyerahkan Rancangan Qanun Tentang APBK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

4 komentar

  1. Izin Mengklarifikasi Redaktur. Saya Golfrid Pasaribu Staff Yayasan sari mutiara yg mengetahui persis masalah hubungan kerja eks pegawai sari mutiara bhkn hingga saat ini. Setelah RSU Sari Mutiara tutup operasional hal pertama yg kami tawarkan adalah mengajak pekerja duduk bersam mencari jalan tengah. Hal. Ini berhasil melalui kesepakatan Bipartit dengan Pemberian hak sesuai masa kerja dan disetujui 133 orang pegawai dan sudah berjalan tuntas. Disamping itu ada juga sekitar 70 orang yg dimutasi ke RSU Sari mutiara Pakam dan ke Universitas Sari Mutiara.dan sisanya sekitr 58 org memilih penyelesaian melalui Pengadilan PHI Medan termaauk ibu sastra silaban. Artinya mereka yg memilih penyelesaian mellui Pengadilan ya seharusnya wajib taat aturan main Pengadilan. Toh dr awal yayasan sari mutiara sangat pro aktif menyelesaikan maslah Hubungan kerja sekalipun dlm situasi samgat sulit, tapi manakala niat baik itu tidak diterima sebagian kawan2 saya rasa itu menjadi urusan mereka. Intinya ialah:Yayasan Sari mutiara hanya taat hukum saja khususnya menghargai proses hukum PHI PN Mdn. Jadi mohon jangan lagi mendiskreditkan Yayasan Sari mutiara krn jelas hal itu sangat tidak pas dan cenderung hanya membentuk opini yg tidak bertanggung jawab.

    1. Memilih penyelesaian lewat pengadilan apakah sebuah pilihan karyawan menurut bapak?

      Kalau pihak RSU Sari Mutiara memberikan hak dari karyawan tsb lantas untuk apa buang – buang energi ke PHI PN Medan?

      Trus maksut saudara opini yang tak bertanggung jawab itu yang bagaimana? Anda bisa baca kan, disitu narasumbernya bukan hanya sekedar mengetahui melainkan orang yang di PHK namun haknya belum di tunaikan!

      1. Memilih penyelesaian lewat pengadilan apakah sebuah pilihan karyawan menurut bapak?

        Kalau pihak RSU Sari Mutiara memberikan hak dari karyawan tsb lantas untuk apa buang – buang energi ke PHI PN Medan?

        Trus maksut saudara opini yang tak bertanggung jawab itu yang bagaimana? Anda bisa baca kan, disitu narasumbernya bukan hanya sekedar mengetahui melainkan orang yang di PHK namun haknya belum di tunaikan!

  2. Makanya bapak kl bisa dibaca tulisan saya secara utuh.. Jelas saya sebutkan setelah tutup operaaional Sari Mutiara tdk mengabaikan Hak Karyawan tp mengajak mrk duduk bersama mencari solusi. Hanya saja yg menggugat ke PHI menolak Jlur Bipartit. Di disnakerpun Bahkan tawaran bipartit kita sampaikan bahkan berulang ulang. Artinya Sari Mutiarapun tdk pernah berinisiatif menyelesaikanya ke Pengadilan. Buktinya? Jauh lb banyak yg kita selesaikan di luar Pengadilan daripada yg berpengadilan. Seperti itu Pak. Opini yg tdk bertanggung jawab lb pd judul tulisan ini yg terkesan Mendiskreditkan sari mutiara. Pd hal ms ada hal hal tertentu khususnya kebijakan sari mutiara terkait jalur bipartit yg idealnya disandingkan saja dengan judulnya. Supaya berimbang