Sementara itu, belakangan Masrul Amin alias Acuan (adik tsk) dan Robby Hermansyah diduga telah dibebaskan.
“Bahwa pada tanggal 07 April kami menyerahkan uang 5 juta pukul 15.00 wib kepada penyidik Aiptu P.S dikantornya di Polres Belawan, disaksikan oleh Syafaruddin,” ucap salah seorang saksi yang meminta agar namanya tidak di publikasikan.
Terpisah Kasatres Narkoba AKP Herikson Simanullang menuturkan Penyidik Pembantu yang proses sedang lepas piket.
“Saya akan lihat hasil pemeriksaannya , intinya pedoman Kami selaku Penyidik adalah berdasarkan Proses Penyidikan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ),” pungkas AKP Herikson Simanullang.
Lanjutnya bahwa tersangka Syaruddin di proses sampai Persidangan.
“Terkait yg 2 Orang lagi ikut diamankan tidak terbukti ( Negatif BB ) dan Urine Positif , maka sesuai UU yg berlaku di NKRI , ke-2 orang tsb di Asesment,” kata dia.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang isi dalam BAP yang dibeberkan tersangka Syafruddin bahwa ia diperintah RON dan MIN (bandar sesungguhnya). Menjawab itu Herikson mengatakan jika ada DPO tidak harus masih Proses Lidik Kami dan tidak harus Kami sampaikan kepada siapapun sesuai UU Keterbukan Informasi Publik yang berlaku di NKRI. (Tim).