Lintas10.com, Medan – Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis memberikan tanggapan terkait tanah timbun yang dianggarkan di LPSE Islamic Centre.
Endar menuturkan, bahwa Penimbunan di islamic center itu sumbernya ada dua, yg pertama memang kita membeli tanah, dengan spesifikasi tertentu. Yang kedua didatangkan dari lapangan merdeka.
” Kalau tidak diperlihatkan kontraknya susah menjelaskannya, karena datanya ada dikantor. Yang jelas informasi itu tidak benar, ada dua sumber di tender Pematangan Lahan untuk Pembangunan Islamic Centre” ucap Endar, Selasa (09/05/2023).
Tambah Endar, dilapangan merdeka tidak ada biaya Pemko Medan, hanya sewa alat saja. Kalau dilihat dilapangan jelas ada pemisahnya itu yang mana yang dibeli yang mana yang dari lapangan merdeka sebutnya.
Untuk proyek Islamic Centre Itu bukan hanya penimbunan, itu juga buat cerocok penahan supaya tanah itu jangan hanyut dibawa air katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dirancang oleh Wali Kota Medan menuai perhatian banyak pihak. Sejumlah pertanyaan pun timbul di benak masyarakat luas khususnya di Kota Medan.
Salah satunya di sampaikan oleh Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara pada Senin (8/5/2023) kemarin.
Menyoroti hal ini, Otti Batubara menganggap adanya dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan.
Disampaikan Otti Batubara, “agak mencengangkan terkait proyek tender Pematangan Lahan untuk Pembangunan Islamic Centre.
Otti juga menjelaskan, ” Seperti yang tertera di LPSE Kota Medan pada 4 Mei 2023, terkait tender Pematangan Lahan tersebut, dikucurkan dana dengan nilai HPS Rp 23.138.180.000,00 untuk anggaran penimbunan lahan Islamic Center Kota Medan.”
Akan tetapi, agak mengherankan dalam dokumen lelang Revitalisasi lapangan merdeka itu, kebutuhan untuk tanah pada pembangunan Islamic Centre dialihkan dari penggalian Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan.
“Nah kalau kita uraikan, luasan tanah di islamic center itu sekitar 54.000 m² dan jika di konversikan dengan tanah yang di butuhkan untuk penimbunan, maka hanya di butuhkan tanah sekitar 50.000 m³” sambung Otti.
Masih kata Otti, tanah Galian C yang mau di buang dari Lapangan Merdeka itu sekitar 177.000 m³, jadi itu di alihkan ke Islamic Center.
“Kalau Islamic Center hanya mendapatkan tanah untuk penimbunan dari Galian C Lapangan Merdeka Kota Medan, lalu anggaran di LPSE sebesar Rp 23.138.180.000,- untuk kebutuhan apa?, ucapnya.
Lanjut Otti, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar publik terhadap Pemko Medan. Hal ini harus jelas dan transparan, kemana sisa sekitar 120.000 m³ tanah sisa galian C itu di alihkan? kalau di buang ya harus jelas di buang kemana? kalau di jual, kemana hasil penjualannya? tanyanya heran.
“Jadi Pemko Medan dan jajaran harus transparan dalam hal ini, anggaran yang di anggarkan dalam LPSE Islamic Center kemana larinya, Tanah sisa Galian C lapangan merdeka kemana arahnya?,” pungkas Otti Batubara. (Ly/tim).