Lintas10.com, Medan – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menjadi rumor yang mendapat sorotan publik.
Mendengar hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Medan Arahman Pane meminta agar awak media yang menjadi korban pungli untuk bertemu dengan dirinya agar dicek kata Arahman Pane menjawab pemberitaan, Lintas10.com.
” Boleh orangnya suruh jumpai aku bg, biar dijelaskan nya ke aku. biar ku cek ke kabid ” ujar Arahman Pane dalam siaran tertulisnya kepada awak media, Selasa (31/10).
Arahman Pane mengklaim bahwa belum ada wartawan yang mempertanyakan dugaan pungli tersebut terhadap dirinya. Meski sebelumnya kru awak media ini telah menghubungi berupa konfirmasi untuk bahan pemberitaan. Hanya saja ia tak merespon.
Disinggung mengenai sangsi bagi oknum Kabid yang diduga meminta “jatah” persenan dari sejumlah media yang mendapat kerjasama iklan, Arahman Pane tidak menjawab, hingga sangsi apa yang akan dijatuhkan bagi anggotanya yang diduga meminta persenan itu. Arahman Pane hanya menjawab singkat bahwa tidak ada persenan kata dia.
Sementara itu, perihal adanya dugaan pungli di Dinas Kominfo Kota Medan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman
dikonfirmasi wartawan di nomor kontak 0811-63X-XXX malah enggan berkomentar dan memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apapun.
Begitu juga hal ini dikonfirmasi kepada Ispektorat Kota Medan, Inspektur Sulaiman dinomor kontak 0813-751X – XXXX juga senada dengan Sekda masih enggan menjawab konfirmasi wartawan mengenai adanya dugaan pungli di Dinas Kominfo Kota Medan tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Medan ini dikenal dikalangan awak media yang kurang ramah, pasalnya kontak awak media yang konfirmasi sebelumnya diduga di blokir untuk menghindari cecaran pertanyaan awak media.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktek pungli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan kembali menjadi buah bibir dikalangan insan Pers di Kota Medan. Pasca sejumlah media, merasa kecewa atas perlakukan oknum Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan yang diduga meminta persenan atau bagian dari dana iklan yang diberikan oleh Pemko Medan.
Hal ini terungkap saat dilakukan pembayaran kepada seratusan perusahaan media yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, berupa iklan layanan masyarakat selama anggaran tahunan yang dikeluarkan oleh Pemko.
“Sudah cair bang dengan nilai 20 juta sepuluh item iklan potong ppn 11% jadi 17 juta lebih lah kami dapat, tapi ya gitulah! orang (diduga) Dinas Kominfo Kota Medan minta persen atau bagian sebagai pengganti uang capek mereka,” jelas salah seorang pemilik media yang aktif di Kota Medan itu, Kamis (26/10/2023).
Lanjut dia, diduga hampir semua media yang ada kerjasama dengan Dinas Kominfo Medan dihubungi oleh salah seorang diduga seorang Kabid berinisial RSK. Ia menelpon dan memberikan kabar bahwa uang pembayaran iklan sudah di transfer.
“Dengan kalimat bahwa uang sudah di transfer ke rekening, maka dengan alibi tersebut, dia (diduga) Kabid agar memberikan bagiannya kalau tidak tahun-tahun yang akan datang tidak dapat kerjasama oleh Pemko Medan,” ungkapnya lagi.
Ia juga sempat menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan berkas pengkliman tagihan, oknum Dinas Kominfo ini meminta kertas polio (hvs) dengan jumlah variasi.
“Kertas dan uang permintaannya bervariasi, kertas satu perusahaan ada yang dua rim dan satu rim, lanjut uang diduga pungli ini juga variasi, coba abang kalikan saja, bila 1 juta per satu perusahaan media, maka ratusan juta didapatnya oleh oknum Dinas Kominfo tersebut,” bebernya kepada pemilik perusahaan media.
Atas peristiwa tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Kota Medan ini adalah pungli dengan modus melancarkan tagihan dan pembayaran.
“Pekerjaan untuk melancarkan tagihan atau SPK itu sudah tugasnya Dinas Kominfo Medan sebagai ASN di Kominfo Medan bukan minta imbalan, ini jelas pungli,” jelas Alinafiah, Kamis (26/10/2023).
Ia juga memperhitungkan kalaulah per-perusahan media memberikan 1 juta rupiah, maka ratusan juta mereka dapatkan dan ini lebih banyak mereka mendapatkan hasil anggaran iklan yang dianggarkan oleh Pemko Medan.
“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaknya, apalagi KPK saat ini sedang di Medan yang sedang edukasi antikorupsi bagi pelajar, sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi. Tapi kinerja ASN tetap tidak berakhlak,” harap Alinafiah.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Dinas Kominfo Kota Medan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Muhammad Riski Husni akan tetapi ia enggan menanggapi hingga berita ini ditayangkan redaksi. (Ly).