Tabrakan Bus Bintang Utara dengan Mobil Mini Bus L300 Menyisakan Misteri, Korban Tuntut Keadilan

Hukrim2,221 kali dibaca

Selang beberapa minggu pasca insiden Lakalantas terjadi petugas Kepolisian yang menangani perkara tersebut AIPTU Wandra menghubungi korban yakni pemilik mini bus L 300, dalam pembicaraan tersebut AIPTU Wandra menyuruh dan mendesak korban Gembira Sihotang untuk meminta maaf serta mengganti seluruhnya kerusakan Bus Bintang Utara itu.

Menanggapi itu korban pun menjadi bingung, pasalnya sebelumnya utusan Bus Bintang Utara sudah datang kerumah korban seraya menyarankan untuk berobat ke Rumah Sakit yang memadai guna mendapatkan perawatan kata dia.

“Luka akibat Lakalantas belum pulih, biaya perobatan tak di tanggung jawabi, tiba – tiba oknum Polisi bilang aku bayar kerusakan Bus Bintang Utara dan meminta maaf” sebutnya saat di hubungi awak media ini, Kamis (03/06/2021).

Lantas sejumlah pihak pun menilai petugas Kepolisian Lalulintas Labuhan Batu yang menangani perkara tersebut di duga sudah tidak membela warga sebagai korban yang terkena musibah itu. Pasalnya di duga Aiptu Wandra yang menangani perkara tersebut malah menyarankan agar pihak korban (Gembira Sihotang) untuk meminta maaf kepada pihak Bus Bintang Utara seraya menanggung jawabi biaya kerusakan mobil bus Bintang Utara itu.

Mendengar serangkaian kronologis tersebut  bahwa diduga kuat Petugas yang menangani perkara ini sudah tidak netral dan terkesan ada main mata dengan pihak Bus Bintang Utara.

Disinyalir tanpa adanya gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan saksi, maupun korban, petugas sudah menyimpulkan bahwa Gembira Sihotang sebagai Tersangka dalam kasus ini.

“Saya sekeluarga masih sekarat pak dan di rawat di rumah sakit , boro -boro di olah TKP” sebutnya.

Sejumlah pihak pun menuding kasus ini terlalu prematur, dan terkesan dipaksakan oleh Petugas yang menangani perkara ini untuk menjadikan Gembira Sihotang sebagai tersangka. Ada apa dengan oknum Petugas Kepolisian dengan Bus Bintag Utara? Hanya Tuhanlah yang tau, Sejumlah pihak menilai hal ini sudah bertentangan dengan instruksi Kapolri yang menciptakan Porli yang PRESISI. Hal ini pun sudah dianggap menciderai rasa keadilan pungkas korban. Pasalnya bukan hanya kerugian materil yang dialami korban, melainkan nyawanya pun sudah terancam akibat musibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses