Dengan kata lain bahwa apabila barang sitaan yang dijadikan barang bukti yg menumpuk di Mapolsek Medan Helvetia sudah seharusnya dan selayaknya ditempatkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) agar tidak sampai menumpuk begitu saja di halaman Polsek tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan kesan yg lain dari masyarakat yang melihatnya, Tandasnya.
“Saya kira ini adalah masalah komunikasi dan kordinasi saja antara pihak – pihak terkait yg berhubungan dengan barang atau benda benda sitaan tersebut, sehingga tidak merusak pemandangan ataupun mengganggu Mobilitas pelayanan terhadap masyarakat yang datang ke Mapolsek tersebut” tutupnya.
Setelah diberitakan pada Media ini sebelumnya, Sepeda Motor Roda dua sebagai barang bukti yang disita Polisi Sektor (Polsek) Medan Helvetia yang tersusun di halaman parkiran Mapolsek dari berbagai kasus di dipertanyakan sejumlah pihak.
Pasalnya fisik Kendaraan yang disita petugas semakin lama fungsinya semakin menurun, terpantau Kendaraan yang dipajang diparkiran tersebut warnanya sudah semakin pudar. Pelak dan roda kendaran tersebut telah menunjukkan karat tebal, pertanda kendaraan tersebut telah tahunan di onggok di halaman tersebut tanpa kejelasan. ( Ly Tinambunan )