Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan pertemuan dirinya dengan presiden tak ada kaitannya dengan dukungan usai gelaran Pilpres 2019, melainkan pembahasan soal hak-hak buruh.
Said menyatakan pihaknya menyampaikan tiga hal terkait revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan dalam pertemuan itu. Pertama, kata Said, pemerintah harus mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah minimum.
Kemudian kedua, mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula itu diganti dengan formula survei pasar yang kemudian dibahas dalam dewan pengupahan
“Ketiga memberlakukan upah minimal sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum,” kata Said. (sumber cnnindonesia.com)