Diskes Kampar juga telah menerima surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia yang dikirim pada Senin (6/8/2018) siang.
“Pagi tadi kami sudah menerima surat edaran Menkes berkaitan ini. Jadi prinsipnya Menkes menghormati kesepakatan dengan MUI, khusus yang beragama Islam dipersilakan menunggu Fatwa MUI yang direncanakan tanggal 8 (Agustus) besok,” kata mantan Asisten II Setdakab Kampar ini.
Ia mengaku, Diskes Kampar hanya meneruskan perintah atasan, dalam hal ini Kemenkes. “Kalau terlalu banyak menghimbau takut salah himbau. Surat edaran ini diteruskan untuk dipedomani. Domain program itu kewenangan pemerintah. Di daerah hanya perpanjangan tangan untuk eksekusi,” kata Nurbit.
Dikatakan, ada lima poin yang disampaikan dalam surat edaran Menteri Kesehatan RI yakni, pertama Kemenkes dan jajaran tetap melaksanakan kampanye pemberian vaksin MR dalam kurun waktu dua bulan mendatang.
“Artinya pemberian vaksin ini sangat penting. Petugas tetap akan menyampaikan kepada masyarakat,” terangnya. Petugas mengingatkan dampak akibat penyakit campak dan rubella yang bisa merugikan masa depan bangsa Indonesia.
Kedua, melakukan pendekatan secara persuasif tentang pentingnya imunisasi MR karena penyakit campak dan rubella berbahaya bahkan bisa berakibat kematian.
Ketiga, pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. “Kalau ada masyarakat yang minta anaknya disuntik ya kami suntik,” beber Nurbit.
Keempat, pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR.