“Kami pihak keluarga tidak ingin menuntut apapun karena takutnya anak saya masuk penjara kembali. Dan kami cuma orang kecil dan tidak mampu, ” sebutnya berlinang air mata. (Sumber cakaplah.com)
Diketahui bahwa penangkapan Ramona dijaman Kasat Narkoba yang lama AKP Herman Pelani SH.
RS alias Mona (34), seorang ibu rumah tangga dibekuk Satuan Narkoba Polres Siak karena kedapatan memilik narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka merupakan warga Jalan SMA RT 021/ RW 006 Kampung Dayun, Desa Dayun, Kabupaten Siak. Dia ditangkap pada Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 18.20 WIB,” kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH.
Herman menceritakan, saat dibekuk pelaku sedang berada di rumah milik seorang warga di Jalan Datuk Kampar RT 021 /RW 006 Kampung Dayun, Desa Dayun, Siak.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankannya.
“Sewaktu diamankan di salah satu rumah warga tersebut, pelaku berusaha menyembunyikan paket sabu yang dibungkus kertas koran ke dalam mulutnya,” ungkap Herman Pelani.
Hal itu, kata Herman, diketahui oleh Bripda Dona Chania saat akan menggeledah pelaku di dalam kamar dan mendapati pelaku mengeluarkan sabu tersebut dari dalam mulut dan meletakkannya di samping jendela kamar rumah warga tersebut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kertas koran bekas dalam kondisi basah karena air liur. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah handphone.
Hasil interogasi, kepada petugas Mona mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari inisial WIS yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).