Puluhan Masyarakat Geruduk PTUN Medan, Tuntut HGU PT Merbabu Jaya Indah Raya Segera Dicabut

lintas Daerah, Top Ten788 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Puluhan warga geruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Warga Labuhan Batu Utara (Labura) yang tergabung lakukan orasi menuntut Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbabu Jaya Indah Raya Segera Dicabut.

Kantor PTUN yang terletak di jalan Bunga Raya No.18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dipadati pengunjuk rasa. Dalam aksinya, Masyarakat menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbau Jaya Indah Raya tersebut untuk segera dicabut hak guna usahanya, yang ada di wilayah desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten labuhan batu Utara. (10/05/2022).

Warga mendesak agar hak mereka segera dikembalikan, seperti HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya Segera dicabut, aksi damai ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Selanjutnya, massa kelompok tani patok besi Desa Aek Kuo meminta untuk segera mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya. Menurutnya, masyarakat sudah puluhan tahun berada di wilayah perkebunan tersebut.

” Masyarakat sudah puluhan tahun diperkebunan itu, kenapa kami di usir dan dirampas hak kami selama tiga puluh dua tahun sangat menderita, bahkan bertahun tahun hak kami dirampas, berharap keadilan harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia ini untuk kami masyarakat,” pungkasnya oleh seorang orator.

Dalam aksi damai yang diketuai oleh M. Ali Sabana Tambunan turut mengingatkan massa untuk memakai masker dan menjaga jarak melalui pengeras suara.

Dalam aksinya, pendemo meminta kepada PTUN medan agar segera untuk membatalkan hak guna usaha atas nama PT. Merbabu Jaya Indah Raya, karena berada pada lahan atau tanah yang dikuasai langsung oleh oknum perusahaan.

Baca Juga:  Kemenag RI Putuskan Besok Awal Puasa 1 Ramadhan 1440 H

Kordinator lapangan aksi damai (Korlap) , labuhan batu mengaku lahan yang digunakan tersebut bermasalah, jadi PTUN harus tegas dengan membatalkan HGUnya dan berharap kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara agar mengambil sikap dan memutuskan dan mencabut HGU PT.Merbau Jaya Indah Raya.

Pun halnya yang disampaikan kelompok tani patok besi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengembalikan tanah masyarakat dan sekaligus mencabut HGU milik PT.Merbau Jaya Indah Raya.

Setelah berorasi di depan PTUN medan langsung gugatan diterima oleh pengadilan Tata usaha negara melalui Kuasa hukum kelompok tani patok besi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Masyarakat kelompok Tani tidak bisa melakukan apa-apa atas dugaan perbuatan PT.Merbau Jaya Indah Raya dengan memporak-porandakan tanaman bahkan rumah warga dibakar.

Warga juga turut mengharapkan campur tangan bapak Presiden Jokowidodo, dan juga Gubernur Sumatera Utara terlebih kepada ketua pengadilan tata usaha negara benar- benar mendengarkan jeritan masyarakat.

” Kami sebagai rakyat, anak kami tidak sekolah karena upah yang kami terima hanya untuk makan pas-pasan,” ungkap warga.

Dalam kesempatan yang sama, Ruswan Efendi.,AR., SH., MH selaku Kuasa hukum kelompok tani patok besi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo menegaskan bahwa Terkait HGU yang sudah diterbitkan sudah menyalahi wewenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini, sebagaimana penerbitan HGU PT.Merbau tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya, ujar Ruswan.

Sementara itu, ketua pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan Melalui Humas Dwika Hendra Kurniawan membenarkan bahwa pasca orasi diadakan warga melakukan gugatan.

Baca Juga:  117 Jemaah Haji Asal Sarolangun Akan Tiba dijambi 8 Agustus

“Memang benar hari ini ada gugatan, sudah dimulai pemeriksaan persiapan. untuk langkah saat ini melakukan pemeriksaan persiapan dalam waktu 30 hari paling lama untuk menyempurnakan berkas dan selanjutnya sidang terbuka dilakukan,” Terangnya. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses