lintas10.com, Medan – Puluhan warga geruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Warga Labuhan Batu Utara (Labura) yang tergabung lakukan orasi menuntut Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbabu Jaya Indah Raya Segera Dicabut.
Kantor PTUN yang terletak di jalan Bunga Raya No.18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dipadati pengunjuk rasa. Dalam aksinya, Masyarakat menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbau Jaya Indah Raya tersebut untuk segera dicabut hak guna usahanya, yang ada di wilayah desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten labuhan batu Utara. (10/05/2022).
Warga mendesak agar hak mereka segera dikembalikan, seperti HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya Segera dicabut, aksi damai ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Selanjutnya, massa kelompok tani patok besi Desa Aek Kuo meminta untuk segera mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya. Menurutnya, masyarakat sudah puluhan tahun berada di wilayah perkebunan tersebut.
Komentar