Padangsidimpuan, lintas10.com – Tak ada angin tak ada hujan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kado tahun baru yang tidak mengenakkan bagi penyiar radio PT. Radio Adi Utama Laksamana Rau FM Padangsidimpuan.
Pasalnya penyiar radio yang biasa disapa dengan RJ Ina tidak mengetahui sebab musabab kenapa dia di PHK sepihak oleh manajemen Rau FM sehingga mendapat Surat Peringatan 3 (SP) dengan isi pemecatan yang tidak di tanda tangani oleh pihak manajemen.
“Iya bg tiba – tiba saja saya di pecat oleh manajemen Rau FM tertanggal 5 januari 2022 dan anehnya lagi bang di situ di buat surat peringatan (SP) ke 3 padahal saya tidak pernah menerima SP 1 dan 2 sebelumnya, tiba – tiba saja sudah SP 3 dengan isi surat yang menerangkan bahwasannya saya dipecat lantaran tidak mengangkat telepon dari manajemen Rau FM yang pada saat itu posisi saya lagi On Air (mengudara/menyiar),” Ucap RJ Ina ketika usai menyampaikan surat permohonan mediasi ke Dinas Ketenaga Kerjaan Daerah Kota Padangsidimpuan, Senin (10/1/2022).
Lebih jauh dijelaskannya, ketika On Air, penyiar dilarang melakukan komunikasi yang tidak berhubungan dengan On Air, dan hal itu jelas menjadi aturan manajemen untuk seluruh penyiar yang sedang berada di sutdio ketika On Air.
RJ Ina mengaku, kedatangannya ke Disnaker untuk memediasikan keputusan PHK sepihak oleh manajamen RAU FM, RJ Ina yang sudah mengabdi kurang lebih setahun dan mengudara menyapa pendengar setia RAU FM tidak terima dengan keputusan yang dibuat oleh manajamen.
Kepada Disnaker, RJ Ina berharap agar PHK yang dialaminya tersebut tidak terlaksana, karena Ia merasa keputusan tersebut keliru dengan aturan yang sudah dibuat oleh pihak manajamen RAU FM.
“Saya berharap Disnaker Kota Padangsidimpuan segera merespon dan melakukan mediasi terhadap PT. Radio Adi Utama Laksamana RAU FM dan permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan yang terpenting, apa yang saya alami ini tidak terjadi kepada RJ – RJ yang lain yang bekerja di RAU FM,” harap RJ Ina dengan wajah murung. (Mahmud Nasution)