Tidak dicantumkannya nilai volume dan waktu pelaksanaan, serta konsultan pengawasnya pada plang papan nama proyek tersebut diduga keras bukan hanya bertentangan dengan perpres saja, tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan kuat dugaan dengan adanya unsur KKN.
Selanjutnya awak media mendatangi kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Seruyan yang berada di area kantor bupati Seruyan, kamis (19/9/2019). namun, kepala DPUPR Seruyan, Ir Pieter Manginte sedang tidak berada dikantor.
awak media terus berupaya agar dapat memberi informasi yang akurat kepada publik dan khususnya kepada seluruh warga kabupaten seruyan dan seluruh pengguna jalan dikabupaten seruyan.
Awak media Lintas10 dimana sebenarnya hanya meminta informasi yang sesungguhnya, terkait telah mulai dilaksanakanya pembangunan jalan poroz desa pematang panjang (Dak penugasan) apbd seruyan 2019.
Rencana informasi yang dimohonkan awak media kepada kepala Dinas PUPR Seruyan tersebut terkait penjelasan isi yang tertuang didalam plang proyek yang tidak memuat waktu dimulainya dan waktu akhir dari pekerjaan yang diduga sudah ditentukan, serta anggaran yang Milyar tersebut tidaklah dijelaskan untuk biaya panjang maupun lebar jalan yang juga diduga sudah ditentukan tersebut tidaklah disebutkan, dan konsultan pengawasnya siapa dan dimana, sehingga mengakibatkan tertutupnya informasi publik terkait pelaksanaan jalan tersebut.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu: 1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)