Polsek Singingi Berhasil Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Inilah Kronologisnya

Hukrim, Kuansing507 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Polsek Singingi berhasil mengungkap 7 pelaku kasus narkoba jenis daun ganja kering, di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (10/5/2023).

Kasus Narkoba ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polsek Singingi, yang dipimpin Kapolsek Riduan Butar Butar, SH MH bersama Kanit Reskrim Merian Donald dan Anggota Unit Reskrim Polsek Singingi dengan empat pelaku berinisial ARA (18), S (24), M (24) dan AH (21).

” Keempat pelaku narkoba ini berperan sebagai pengedar dan pemakai, yang ditangkap di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, pada Rabu (10/5/2023) lalu,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH. MH.

Menurutnya, dari ke empat pelaku, berhasil diamankan 7 paket daun ganja kering dengan berat kotor 22,96 gram, Daun ganja kering dalam plastik warna biru dengan berat kotor 24,04 gram, 15 lembar kertas tembakau merk Narayana, 1 buah alat lintingan, 1 buah gunting, 1 buah lem kertas, 1 buah mancis, 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.

Selanjutnya pada Kamis (11/5/2023) sekira pukul 01. 30 WIB, Polsek Singingi berhasil menangkap tersangka R (30) di Desa Sungai Sirih, yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. ” Pada tersangka R, diperoleh Barang Bukti berupa 10 paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 paket kecil berisi daun ganja kering berat kotor 8,07 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp 1.550.000.-,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka berinisial YP (24) dan YF (21) sebagai pengedar dan pemakai ditangkap sekira jam 03.30 wib di Desa Sungai Keranji, Singingi, dengan barang bukti 1 paket kecil berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,39 gram dan 2 unit handphone 3,“ katanya.

Baca Juga:  Wartawan Kuansing Dilatih Penulisan Website KONI

Kapolsek menyampaikan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi, semakin marak dengan sasarannya para pelajar. ” Jadi kita harus waspada, dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah- sekolah,” tuturnya.

Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi, guna penyidikan lebih lanjut dan bahkan dari hasil tes urine ketujuh pelaku pengedar dan pemakai adalah positif (+) Metamfetamin.

” Ketujuh pelaku ini, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ujarnya.

Dirinya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Singingi, yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja kering. Sehingga kami berhasil mengungkapnya,” pungkasnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses