Diakhir amanatnya Kapolres memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa dapat memberikan himbauan kepada warga masyarakat dimana saudara bertugas agar masyarakat memahami bahaya dari Karhutla dan tindakan hukum yang diterima apabila melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.(AW, SIRA)
Polres Labuhanbatu Gelar Pasukan Pencegahan Karhutla 2020

