Polres Kuansing Musnahkan Sabu Seberat 125 Gram, Diperoleh Dari Lima Tersangka

Hukrim, Kuansing319 kali dibaca

Atas tindakan kelima tersangka tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (Rep)***



Baca Juga:  Gasak Senpi Anggota Polairud Pelakunya di Dor Tekap Polsek Medan Helvetia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses