Polisi di Labuhanbatu Ringkus Nenek – nenek Dalam Keadaan Sakit Diduga Diluar SOP, Begini Kronologinya !

lintas Daerah385 kali dibaca

Lintas10.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu diduga melakukan kekerasan terhadap seorang wanita berusia senja. Nenek bernama Terpetua Sianturi “diseret” kedalam tahanan lantaran diduga melakukan perlawanan terhadap petugas terkait penyerobotan lahan.

Diketahui, Terpetua Sianturi (63) Warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada di dalam tahanan, dan terkonfirmasi dalam kondisi sakit.

Kuasa Hukum dari Terpetua br Sianturi, Dr (c) Ramces Pandiangan, SH, MH, Kamis (20/7/2023) menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu yang menahan seorang nenek yang bernama Terpetua beserta suaminya.

“Bagaimana sesungguhnya Polisi menjalankan SOP penangkapan,” ujar Ramces sembari mempertanyakan prosedur penangkapan oleh pihak APH.

Ramces menyebutkan penangkapan Jani Tamba (suami dari Terpetua br Sianturi) oleh personil Polres Labuhanbatu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain menggunakan cara kekerasan, kata Ramces, APH tidak menggunakan cara yang humanis sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Apa dasar personil Polres Labuhanbatu menangkap Jani Tamba? dan apakah humanis dan manusiawi, seseorang yang sudah berumur 65 tahun ditangkap dengan cara menodongkan pistol ke pipinya dan diseret-seret layaknya hewan,” kata Ramces seraya menyayangkan sikap oknum personil Polres Labuhanbatu yang dinilai tidak profesional.

Bahkan, masih kata Ramces, personil
Polres Labuhanbatu mendatangi dan menangkap paksa keluarga Jani Tamba tidak menggunakan seragam dinas kepolisian.

“Iya benar, paman saya diseret dan di todongkan pistol ke pipinya. Sehingga spontan kami sebagai keluarga kandung dari Jani Tamba melakukan perlawanan,” tambah Ramces seraya meniru perkataan Marganda Rajagukguk yang merupakan keponakan Jani Tamba.

Sangat wajar, kata Ramces, Dapit Tamba yang merupakan anak dari Terpetua br Sianturi dan Jani Tamba melakukan perlawanan dengan spontan karena orangtuanya ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret oleh oknum personil Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Simanindo Ditangkap Polisi Akibat Benda Terlarang

“Bahkan pihak kepolisian Rantauprapat tidak membawa dan tidak menunjukkan surat tugas, dan tidak membawa aparat desa. Seharusnya aparat kepolisian Rantauprapat sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa,” tegas Ramces.

Menurut Ramces, terkait Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan kepada pihak keluarga Jani Tamba belum valid.

“Apakah LP penyerobotan yang di laporkan sudah di validasi kebenarannya. Siapa pemilik tanah ? Siapa saja penjualnya ? Siapa saksi saksi/ Siapa batas batasnya. Apa yang terdapat di tanah itu? Apakah penjual ada tanda tangan,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu dihubungi kru awak media mengenai adanya dugaan penangkapan nenek – nenek diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) itu, akan tetapi ia tidak menjawab. Melalui Humas Polres Labuhan Batu Iptu Aswin mengirimkan berupa bentuk rilis berita yang menarasikan bahwa keluarga
Terpetua Sianturi merampas senjata milik petugas.

Disinggung terkait penangkapan tersebut yang dianggap warga diluar SOP, Iptu Aswin tidak menanggapi lagi hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (*/Ly/As).

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses