Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, satu mobil Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, satu unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Kapoldasu.(R)