“Atas tindakan pihak P2TL PLN Rayon Bangkinang tersebut, saya selaku konsumen sangat-sangat mengalami kerugian dalam hal kebutuhan listrik. Beruntunglah saya memiliki tetangga yang iba kepada kami, kami bisa menumpang cas lampu emergency, sehingga dapat menerangi keponakan saya saat malam hari,” ungkap Fitri.
“Tindakan seperti ini tidak akan saya biarkan, hal ini akan saya lanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri, sebab saya selaku warga negara indonesia berhak mendapat pembelaan hukum atas orang-orang yang menjalimi saya dan keluarga, dengan Undang-undang konsumen. Jikapun kalah nantinya, saya akan menghadap ke Menteri dengan berbagai upaya untuk meminta kebijakannya selaku petinggi di seluruh indonesia ini, agar rumah saya dapat teraliri listrik lagi. Semoga penderitaan seperti ini cukup saya dan keluarga yang mengalaminya, jangan ada Fitri yang lainnya lagi.” pungkas Fitri.(yandi)