Panwaslih Palas Bersihkan Alat Peraga Kampanye

“Termasuk ukuran dan lokasi pemasangannya, ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster,”jelasnya menutup. (Supriadi).



Baca Juga:  Pelajar Labuhanbatu Dapat Beasiswa Ke Mesir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses