“Termasuk ukuran dan lokasi pemasangannya, ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster,”jelasnya menutup. (Supriadi).
Panwaslih Palas Bersihkan Alat Peraga Kampanye

