Oknum Jaksa Kejari Medan RA Bakal Kena Sangsi Pasca Mencuat Meminta Sejumlah Uang Kepada Warga Jakarta

Lintas SUMUT1,333 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Oknum Jaksa Kejari Medan berinisial RA bakal kenak sangsi atas mencuatnya dugaan upaya permintaan sejumlah uang kepada warga Jakarta Dayalen alias DY (38).

Kepada wartawan, Kajati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan menuturkan setelah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap oknum Jaksa tersebut, jika telah cukup bukti pelanggaran maka akan diberikan sangsi tegas.

” Yang pasti sangsinya adalah, minta uang mana boleh, kalau ada perkara disidang lalu dituntut, tidak ada embel – embel diluar itu ” ucap Yos A Tarigan, Jumat (01/12) kemarin.

Tambah Yos A Tarigan bahwa sangsi yang akan diberlakukan terhadap oknum Jaksa RA kalau terbukti mulai dari penundaan kenaikan gaji, mutasi hingga pangkatnya tak bisa naik tergantung jenis pelanggaran yang ditemukan.

Yos A Tarigan mengatakan, sejauh ini bukti yang ditemukan bahwa adanya bukti percakapan antara warga dengan oknum Jaksa. Diketahui, bahwa RA sudah dipanggil satu kali untuk melakukan klarifikasi dan nanti akan diberitahukan hasil pemeriksaannya kata dia.

Disinggung tidak adanya diberikan bukti pelaporan kepada warga, bahwa warga jakarta tersebut telah melaporkan adanya oknum Jaksa Kejari Medan melakukan upaya permintaan sejumlah uang kepada warga. Yos mengatakan bahwa warga tersebut bukan melapor.

“Dia tidak ada melapor, hanya diambil keterangan karena dia datang kemari dan tidak melapor ” ucapnya saat berbincang dengan kru awak media diruang PTSP Kejati Sumut.

Disinggung mengenai pengakuan oknum Jaksa RA sewaktu klarifikasi, Yos A Tarigan mengatakan belum mengetahui pengakuan oknum Jaksa RA karena yang periksa bagian Kasiwas.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa inisial RA yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi buah bibir dikalangan warga khususnya disumatera utara. Pasalnya , RA berupaya memintai sejumlah uang terhadap warga jakarta bernama Dayalen alias DY (38).

Baca Juga:  Sejumlah Wartawan Geruduk Kantor Kejari Padangsidimpuan Buntut Pelarangan Peliputan Status DPO Kasus Togel

Dalam rekaman percakapan audio yang diperoleh awak media antara DY dengan RA juga ada menyebutkan bahwa uang tersebut diduga mengalir ke pihak Rumah Tahanan (Rutan).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Nimrot Sihotang diwakilkan Staffnya Robby Syahputra membantah dan mengatakan informasi tersebut tidak benar serta menghimbau warga jika ada merasa menjadi korban pungli agar melapor kekepolisian.

“Saya staff pak Nimrot, itu tidak benar adanya dan jika memang ada laporan seperti bisa langsung dilaporkan ke polisi ” ucapnya, Kamis (30/11).

Disinggung mengenai sistem penjemputan terdakwa untuk dibawa kepersidangan apakah hanya diketahui pihak Kejaksaan saja tanpa melibatkan pihak Rutan

Menjawab hal tersebut, pihak Rutan Tanjung Gusta mengatakan pihak kejaksaan akan melakukan penjemputan dan itu akan ada juga pengawalan dari pihak kepolisian kata dia. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses