NS Lapor ke Polda Riau Mengaku di Cabuli Oknum Camat di Kabupaten Siak

Siak524 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Beredar kabar seorang oknum Camat di Kabupaten Siak diduga cabuli istri orang di salah satu ruangan dikantor  kecamatan. Pengakuan Korban yang sehari hari bekerja sebagai staff, ia dicabuli di ruang kerja oknum Camat.

Hasil penelusuran wartawan, korban sebut saja bernama Bunga (nama samaran)  mengaku peristiwa pahit sekaligus memilukan itu terjadi pada hari jumat siang.

Awalnya korban dipanggil oleh oknum Camat ke ruang kerjanya dengan alasan ada yang perlu dibicarakan. Bahkan sebelumnya sudah beberapa kali korban dipanggil ke ruangan namun kali ini setelah hampir setengan jam pembicaraan, entah setan mana yang merasuki oknum Camat itu, tiba tiba tangannya mulai menggerayangi tubuh korban ketika korban ingin pamitan keluar ruangan.

Sontak korban terkejut meronta dan menghindar, namun  terus memeluk dan mulai menciumi tubuh korban.

Beruntung korban sempat merekam dengan menggunakan HP, atas kejadian itu  saat ini korban sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke aparat penegak hukum.

Usai kejadian korban trauma dan tidak berani masuk kerja dan sejak kejadian beberapa bulan lalu.

Terkait adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Camat di Kabupaten Siak, Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak menyampaikan korban sudah membuat laporan ke Polisi Daerah (Polda) Riau.

UPT PPA Siak menyampaikan awal mulanya korban ND membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dipusat kemudian laporannya dilimpahkan ke Provinsi lalu ke Kabupaten.

“Karena sudah sampai ke kita, kita analisa laporan lalu kita panggil yang bersangkutan. Kita konfirmasi, kita tanya apa masalahnya,” ujar Ria selaku mediator di UPT PPA Siak.

Baca Juga:  Polsek Sabak Auh lakukan pembagian Masker untuk mencegah penyebaran Covid 19

Tambahnya, saat itu korban mengaku merasa trauma dan pihak UPT PPA Siak telah memberi pelayanan konseling. Meski sempat diberi arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi namun ND dan keluarganya menolak.

“Dia (korban) datang dengan suaminya, karena dia mengeluhnya trauma kita beri pelayanan psikologi. Setelah konseling disini dia minta dampingi lapor ke hukum, kita dampingi ke Polda. Disini pemanfa’atan jasanya ada pendampingan hukum, mediasi, konseling. Kita kasi arahan mediasi dari pihak korban dan keluarga tetap tidak mau,” kata Ria.

Dari pihak UPT PPA Siak diketahui bahwa sekira 14 September 2021 lalu korban ND membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dibawah naungan Kementerian Republik Indonesia dan pihak UPT PPA Siak menerima laporan ND pada 16 September 2021.

“Ada dengar sekilas (rekaman suara saat kejadian), kalau pengakuan dia iya (atasannya), itu pengakuannya. Dua kali kita dampingi ke Polda, tanggal 4 Oktober itu ke Polda kita yang dampingi, (tanggal) selanjutnya lupa saya. Kalau pelayanan (konseling) disini tiga kali tanggal 20, itu berturut-turut,” tutup Ria.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban NS berdomisili di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan merupakan salah seorang staff disalah satu Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. (Sht/sumber infosiak.com).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses