Miris! Pompa Air Merupakan Aset Milik PEMPROVSU di Samosir diduga Dijual Ke Tukang Botot

Lintas Samosir1,504 kali dibaca

LINTAS10.COM, SAMOSIR – Pompa air milik aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diladang persawahan milik warga Desa Sianting – anting, Kabupaten Samosir diduga telah dijual ke penampung barang bekas ( botot), Selasa (20/12/22).

Tumpukan besi dari pompa air dan talang penyangga pipa yang telah di cincang tampak ditumpuk pada mobil truk bak terbuka disalah satu gudang usaha penampung barang bekas (botot) milik pengusaha berinisial S di Kota Pangururan Samosir.

Dari hasil pembongkaran pompa air tersebut, diduga menghasilkan besi berkisar tujuh ribu kilo atau 7 ton dari beberapa tempat yang sudah dibongkar serta diduga dijual kepada penampung barang bekas dengan harga lima ribu rupiah (Rp.5000) per kilogramnya.

Informasi yang dirangkum wartawan dilapangan bahwa bantuan pompa air yang diserahkan oleh Pemprovsu pada tahun 1990 untuk membangun jaringan air irigasi untuk masyarakat samosir khususnya untuk mengairi persawahan.

Diketahui, jaringan air irigasi yang dibangun oleh pemerintah provinsi sumatra utara berjenis mesin pompa air diesel beserta talang air yang terbuat dari besi.

Belakangan, terjadi kesalahan admistrasi permasalahan dikepengurusan maka mesin pompa (mesin pengairan) tersebut tidak beroperasi dan tidak aktif lagi hingga akhirnya dibongkar.

Akibat dari mesin yang sudah tidak beroperasi lagi untuk menyalurkan air ke beberapa desa, para petani merasa terkena imbas dari hal tersebut.

Kepada wartawan dilokasi pembongkaran pompa air warga mengaku ditunjuk langsung oleh Dinas PUPR Kabupaten Samosir melalui kepala bidang (Kabid) SDA PUTR sebagai pengguna jasa.

Warga sekitar yang merupakan petani merasa heran terkait pembongkaran pompa air yang diserahkan oleh pemerintah provinsi sumatera utara itu, mengapa dibongkar begitu saja katanya.

” Kami sebagai masyarakat disini heran bang, tentang surat yang mereka klaim izin membongkar, yang sering diperlihatkan mereka kepada kami, terutama tentang pembongkar aset miliki negara ini” katanya lagi.

Baca Juga:  Menjelang Perayaan IMLEK Polres Samosir Adakan Patroli Gabungan

Lanjut warga membenarkan mesin ini sudah tidak beroperasi hingga saat ini, tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat disini jika ada pembongkaran aset ini, kenapa tidak ada himbauan pemberitahuan kepada kami termasuk petani disini maupun pihak pemerintahan desa terangnya.

Atas hal tersebut, warga pun mempertanyakan tentang kejelasan penunjukkan oleh dinas PU ini benarkah secara resmi dibongkar atas perintah dinas terkait. Pasalnya warga melihat seperti talang air, besi tiang penyangga, pipa, yang dibawa mereka dari tempat ini dibawa ke pasar Pangururan atau tempatnya di penampungan barang-barang bekas (botot) di sekitaran kota” ungkapnya pada wartawan di sekitaran halaman kantor dinas PUPR Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang diklaim dikeluarkan oleh dinas PUPR dilihat Lintas10.com tertera penunjukkan penyedia jasa pembongkaran talang air nomor PUTR/SMR/Xl/2022 memberikan izin pembongkaran kepada J Nainggolan dan S Nainggolan ditanda tangani oleh Kepala Bidang SDA PUTR Kabupaten Samosir Sihol Simbolon lengkap menggunakan stempel dan cap basah tertanggal 25 November 2022.

Dikonfirmasi terpisah pihak Dinas PUPR, melalui salah satu staf yang bekerja di kantor dinas PUPR menyampaikan, agar langsung saja ke ruangannya pak Sihol Simbolon sebab beliaulah Kabid PSDA terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SDA PUTR Sihol Simbolon membantah terkait isi surat tersebut dan menyampaikan tidak pernah mengeluarkan surat serta tidak tahu tentang surat itu, ucap Sihol Simbolon diruang kerjanya waktu itu.

“Untuk jasa pembersihan saluran pengairan itu ada. Terkait selembaran surat yang memberikan surat izin pembongkaran pompa air milik aset pemprovsu itu tidak ada, bukan surat dari kita itu. Aset itu punya propinsi, ada beberapa pompa itu aset milik pemprov sumut” jelasnya.

Baca Juga:  Kompol Rafles Berikan Penjelasan Terkait Polemik Wartawan dengan Subdit lll Satres Narkoba Polrestabes Medan

Ditanya kembali terkait penyerahan aset tersebut dari pemprov Sumut ke PUPR samosir, kapan diserahkan ke pemkab samosir?

Sihol Simbolon menjawab selama ia menjabat dari tahun 2011 sampai sekarang hingga tahun 2022 belum ada penyerahan kata dia.

Selain dari kepala bidang tersebut wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Samosir melalui via seluler dengan no kontak 0813*****549 namun belum ada jawaban hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi. (Rps)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses