Masyarakat Dan Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Kebun Durian

Kampar328 kali dibaca

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Hasbi)



Baca Juga:  Abu Nazar dan Sahabat Salurkan Hewan Kurban ke Desa Kota Perambahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses