Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Hasbi)
Masyarakat Dan Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Kebun Durian

