Mantan Kadishut Siak dan Direktur PT.DSI Divonis Bebas Hakim PN Siak

Hukrim, Siak606 kali dibaca

“Padahal sebagaimana Anda tahu ada pemalsuan secara intelektual yang telah dianut oleh pasal- pasal pemalsuan surat,” kata dia.

Ia melanjutkan, majlis hanya mengaitkan apakah SK pelepasan tersebut masih berlaku hanya dengan merujuk kepada SK tersebut tidak pernah dicabut. Dengan alasan SK tersebut harus dicabut lebih dahulu, meski di dalam SK tersebut telah disebut batal dengan sendirinya, bila tidak dipenuhi syarat -syarat mengurus HGU dan menguasai lahan. Karena itu ia menganggap majlis terlalu dangkal dalam menelaah terkait surat palsu.

“Kita lihat permohonan PT DSI telah ditolak 2 kali oleh bupati Siak, dengan alasan tidak sesuai peruntukkannya lagi  dan tidak ada HGU,” kata dia.

Majlis tidak mempertimbangkan hal itu.  Malah yang dipertimbangkan dari saksi Arwin AS hanya karena ada perintah minta klarifikasi.  Di muka persidangan juga tidak disebutkan yang mana surat klarifikasi itu. Sebab, hanya pengakuan dari terdakwa sendiri yang menyebut ada klarifikasi belum dicabut.

“Dengan surat yang tidak bertanggal dan tidak bernomor, ini aneh kan? Hanya denga  dasar ini saja sudah dipercaya dan hakim yakin. Setahu kami klarifikasi hanya tahun 2010 oleh direktur planologi yang menyatakan belum dicabut, artinya sesudah surat dibuat dan digunakan, kan?,” katanya setengah bertanya.

Menurut dia, mengenai berlaku atau tidaknya SK harusnya suasana batin pada saat proses permohonan tahun 2006 dan 2009. Bukan penafsiran yang terjadi kemudian hari. 

Pada fakta persidangan jelas disebut ada pembentukan tim penyelesaian lahan. Kemudian dari ketenangan saksi disebut saksi melaporkan ada lahan orang lain di atas lahan tersebut, sehingga kalau diterbitkan izin tentu tidak di atas lahan yang sudah ditempati oleh orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses