“Kalau di pom mini ini terjadi sesuatu hal yang tidak diduga atau kebakaran yang disalahkan siapa? Ya mereka ini harusnya sadar akan keamanan, tidak memikirkan untung semata. Dulu para pengetap ini hanya menggunakan botol, sekarang sudah memakai dispenser listrik. Sangat berbahaya,” tuturnya.
Informasi yang didapat, diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Seruyan untuk Pertamini atau pom mini tidak ada mengeluarkan (izin) untuk pom mini. (M.Fathul Ridhoni)