Untuk pemanfaatan limbah itu kata Budi sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan badan lingkungan hidup kabupaten Siak.
“Izin kita ada sejak 2013 lalu dan berlaku selama 5 tahun lamanya,” sebutnya.
Sementara itu Kasubid Pengawasan dan penanggulangan limbah badan lingkungan hidup kabupaten Siak Ardayani ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk perusahaan tersebut memang sudah mengantongi izin pemanfaatan limbah pabrik kelapa sawit yang di salurkan ke kebun kelapa sawit masyarakat.
“Izin mereka memang sudah keluar sejak 2013 lalu dan land aplication nya sesuai kajian yang dilakukan perusahaan itu,” kata Arda.
Namun ia mengingatkan kalau sampai limbah yang di flatbed itu meluap laporkan saja ke BLH.
“Kalau limbah yang dimasukan ke land aplication itu meluap atau melimpah itu sudah salah, laporkan saja ke kami,” tandas Ardayani.
Ditambahkan Kasubid itu peraturan baru perusahaan PKS yang tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri izin land aplicationnya tidak dikeluarkan lagi. (Sht)