Kepala Jaksa Agung Kunjungan Kerja Ke Kejati Jawa Timur

lintas Daerah1,357 kali dibaca

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Saya mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Jawa Timur atas upaya penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kini saatnya meningkatkan kualitas perkara sebagaimana telah saya sampaikan. karena saya juga menilai kualitas perkara, bukan sekadar mengangkat kasus korupsi.

Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS
Jaksa Agung RI memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum, namun belum seluruh satuan kerja telah tertib mengisi aplikasi tersebut.

Jaksa Agung mengharapkan seluruh satuan kerja Kejaksaan memperhatikan betul pengisian CMS, segera melaporkan kepada bidang terkait apabila terdapat kendala dalam melakukan pengisian data. Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Data CMS merupakan bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan sebagaimana saya tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS). Oleh karenanya saya tekankan kepada seluruh satuan kerja untuk meningkatkan kepatuhan pengisian tersebut hingga tuntas dan lengkap.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kerja keras hasil dari sinergitas yang dipimpin oleh Bidang Datun di lingkungan Kejati Jatim telah menyelamatkan banyak aset senilai triliunan rupiah, dan saya sangat mengapresiasi capaian tersebut. Kini saatnya meningkatkan kinerja dengan beberapa sasaran diantaranya:
Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Timur, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
Optimalisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses