Disinggung mengenai surat domisili kolam renang Tirta Ceria Waterpark apakah pihak desa yang mengeluarkan?
Kepala Desa Sunggal Kanan Ramlan menyebut tidak pernah mengeluarkan surat domisili terkait kolam renang tersebut.
” Mereka mengaku memiliki perizinan. Namun, pihak desa tidak ada mengeluarkan surat domisili sebagai dasar pengurusan izin. Saya sudah menjabat jalan dua tahun di desa ini. Tak ada saya ingat teken itu surat domisilinya itu ” bebernya.
Sementara itu, pihak manager Tirta Ceria Waterpark yang ditemui kru awak media pada hari Jumat (23/02) mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk berdamai dengan keluarga korban.
” Pihak management kolam renang telah berupaya berdamai dengan keluarga korban. Hari ini juga kita akan berkunjung kekediaman keluarga korban ” ujar Dewi Manager Tirta Ceria Waterpark.
Dewi juga menerangkan bahwa pertama sekali mengetahui ada korban tenggelam adalah pegawai dan pengunjung.
” Karyawan dan pengunjung yang melihat ada korban bocah tenggelam. Setelah itu dibawa kerumah sakit Bina Kasih dan meninggal dunia” ujar Dewi.
Tambahnya, Dewi juga mengakui bahwa tidak ada berkomunikasi terhadap Kepolisian setempat maupun pemerintahan desa mengenai korban meninggal dunia tenggelam dikolam Tirta Ceria Waterpark. (Ly)