lintas10.com, Medan – Dianggap bocorkan rahasia perusahaan, Sokhizatulo Laia warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut di Putus Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaannya.
Sokhizatulo Laia yang telah mengabdi sebagai karyawan di Bukit Harapan l KT 10 PT Torganda selama sepuluh tahun lamanya itu pupus sudah dan berakhir PHK.
Atas putusan tersebut Sokhizatulo Laia merasa haknya telah dirampas tanpa melalui prosedur udang – undang yang berlaku.
Sokhizatulo Laia menjelaskan, berawal dari mandor Bukit Harapan l KT 10 PT Torganda membagikan karyawan ayam yang diduga telah mati dan bau busuk.
Spontan, Sokhizatulo Laia merekam dengan mengabadikan berupa video aksi mandor yang membagi ayam mati tersebut. Hal inilah menjadi awal pemberhentian dirinya sebagai karyawan di PT Torganda tersebut.
” Saya sebagai tulang punggung keluarga sudah tidak bekerja, sepuluh tahun bekerja hanya dibayar santunan 6 juta rupiah hanya gara – gara rekam video dan posting di media sosial,” Ucap Sokhiza.
Dikonfirmasi kepada pihak perusahaan Torganda melalui manager Hariono Manalu mengatakan hal tersebut agar dikonfirmasi ke medan saja.
Hariono tak menampik kejadian karyawan yang menolak ayam mati dan sempat viral di Media Sosial itu ada di bawah kepemimpinannya. Namun Hariono bersikukuh agar Wartawan bertanya ke pimpinan perusahaan yang di Medan.
“Surat putusan kerja itu dari medan pak, dan tanda tangannya juga disitu dari medan itu,” tegas Hariono, Senin (04/04/2022).
Dipertegas kembali terkait isi dalam surat PHK yang dilayangkan kepada Karyawan atas nama Sokhizatulo Laia yang dinilai perusahaan telah melakukan pelanggaran berat dan dianggap telah membocorkan rahasia perusahaan. Menjawab itu, lagi – lagi Hariono mempersilahkan wartawan bertanya ke medan, berkilah.
Dikonfirmasi terpisah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, melalui Kasi PPHI Fred Simorangkir menjelaskan agar karyawan membuat surat keberatan jika putusan kerja tersebut dianggap merugikan.
“Mediator terdekat kita ada di Labusel, sebenarnya acuan PHK sudah diatur dalam PP 35 dalam pasal 33 kan sudah disebutkan bahwa Perusahaan harus memberitahukan lebih dulu, misalnya kamu saya PHK lalu karyawan buat balasan. Jika belum ketemu kesepakatan baru buat surat pengaduan,” Ucap Fred Simorangkir.
Meskipun demikian harusnya sebelum sampai kepada pihak Disnaker baiknya itu di musyawarahkan dulu di internal Perusahaan namanya Bipartit.
“Putusan kerja belum bisa dikatakan inkrah jika karyawan masih merasa dirugikan hak – haknya dan belum menerima pesangon. Bipartit itu masanya 30 hari kerja jika tidak ketemu atau gagal maka dibuatlah Risalah terkait Bipartit.”
Lanjutnya jika karyawan telah mencapai sepuluh tahun bekerja maka akan diberikan penghargaan. (Ly ).









