Inhil, lintas10.com- Polsek Reteh, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu – shabu, sekaligus mengamankan 4 (empat) orang laki – laki terduga pelakunya, pada hari Selasa (28/3/2017) pukul 00.45 WIB, di sebuah bengkel, di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil – Riau.
Para pelaku yang diamankan masing – masing berinisial Rah (32), warga Parit 06 Jalan Penunjang Kel. Madani Kecamatan Reteh, Ren (35), warga Jalan Merdeka, Desa Sanglar Kec. Reteh, Id (19), warga alamat Parit Buntu Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh dan Al (35), warga Pasar Lama Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Rah adalah 1 (satu) paket sedang diduga shabu – shabu di bungkus plastik putih bening les merah, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk Heles warna abu – abu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dari terduga pelaku Ren, disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam putih yang dilapisi kertas tissu warna putih yang berisikan 4 (empat) paket sedang diduga shabu – shabu, 2 (dua) unit HP masing merk Samsung Duos warna hitam dengan sarung plastik warna biru dan merk Nokia X2 warna hitam. Dari terduga pelaku Id disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam les merah putih 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 1.124.000.- (satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono ketika dikonfirmasi Rabu (29/3/2017) membenarkan penangkapan tersangka Narkoba.
“Kronologis penangkapan keempat orang terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, kepada Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan, SH, MH, bahwa ada 2 (dua) orang laki laki dari Desa Sanglar, datang ke Pulau Kijang, diduga akan membeli narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Reteh. Segera memerintahkan Unit Opsnal Polsek Reteh, untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu.
“Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2017, pukul 00.45 WIB, Personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh, mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Ren dan Al, yang saat itu berada di TKP, yaitu di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil Kec. Reteh. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kedua terduga pelaku digeledah. Ketika dua pelaku itu, digeledah, tiba – tiba datang pula terduga pelaku lain, bernama Id. Dia pun langsung diamankan,” katanya.
Dikatakan Kapolsek Dari hasil penggeledahan di TKP tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sedang diduga shabu – shabu. Ketiga orang tersangka kemudian beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Reteh. Dalam pemeriksaan, didapat keterangan, bahwa barang bukti shabu – shabu berasal dari terduga pelaku Rah.
“Tanpa buang waktu, Rah pun diamankan di dekat rumahnya di Parit 6 Jalan Penunjang Kel. Madani Kec. Reteh, dan Rah kemudian dibawa ke rumah kediamannya, untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) paket sedang diduga shabu – shabu dengan bungkus plastik bening putih les merah dan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) buah buku catatan transaksi jual beli narkoba,” sebut Kapolsek.
Untuk kepentingan penyelidikan Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek. (Sht)