Kapolresta Deliserdang “Ultimatum” Pelaku Pengeroyokan Anggota Kodim 0204 untuk Menyerahkan Diri

Deliserdang2,174 kali dibaca

Pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala korban dan mengalami luka robek. Para pelaku penganiayaan pun terancam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat secara bersama sama dimuka umum. (Ly).

Baca Juga:  Bangun Perumahan di Areal Persawahan Dinilai Mengganggu Ketahanan Pangan di Deliserdang, Izin Bangunan ini Dipertanyakan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses