Kemudian, terkait pengembalian kerugian keuangan Negara, Kejaksaan Negeri berhasil mengembalikan Rp.1,7 Miliar terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung Serba Guna dan Kegiatan Penambahan Ruang Rawat Inap di RSUD Kota Padangsidimpuan.
“Dalam proses pengembalian yang dilakukan oleh kontraktor itu berdasarkan hasil temuan daripada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan upaya ke kejaksaan agar kelebihan pembayaran tesebut dikembalikan ke kas daerah” Ungkap Hendry.
Ia juga menjelaskan kenapa dihentikan penyelidikannya?, pihak kontraktor telah koperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan dan bersedia mengembalikan uang Negara, jadi atas dasar telah di kembalikannya Uang tersebut maka kasus tesebut dihentikan penyelidikannya sebab tidak ada lagi kerugian Negara didalamnya. (Mahmud Nasution)