Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian dan Kejaksaan harus melakukan tindakan tegas terhadap pengelola sampah yang abai dan lalai dengan memidana sesuai UU No. 18 tahun 2008 pasal 40 ayat (1) dan pasal 41 ayat (1) dan UU No.32 tahun 2009 pasal 98 ayat(1) dan pasal 99.
Pihak kepolisian dan kejaksaan harus melakukan penyelidikan terhadap tata kelola penunjukan vendor pemenang tender pengelolaan sampah Pekanbaru yang jelas trackrecord tahun 2023 bermasalah kinerja yang buruk sehingga kontraknya diputus. Seharusnya pemerintah kota Pekanbaru lebih jeli dalam memilih vendor melihat portofolio dan trackrecord untuk kepentingan masyarakat kota Pekanbaru.
Masalah sampah adalah masalah yang kompleks memerlukan solusi yang holistik, termasuk perubahan perilaku masyarakat, pemilahan sampah, dan pengelolaan yang baik. Kewajiban manusia untuk melindungi lingkungan yang sehat dan lestari.
Filsafat hukum lingkungan memainkan peranan penting dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang menekankan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan.