IPW Desak Oknum Penyidik KPK yang Diduga ‘Peras’ Walikota Tanjung Balai agar Dipublikasi

Hukrim511 kali dibaca

Jakarta, lintas 10. Com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak oknum penyidik KPK inisial nama AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai M Syahrial segera dipublis ke ruang publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan, tegas Neta S Pane dalam siaran tertulisnya yang diterima Media ini, Kamis (22/04/2021).

Ind Police Watch (IPW) khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya “melindunginya” dan kasusnya menjadi abu abu ditelan bumi, kritiknya.

Menurut Neta, kasus yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap KPK ini bukan yang pertama kali terjadi.

Neta juga menyinggung kasus serupa yang di alamatkan terhadap KPK itu, yakni pada Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang dikecam publik, yang mana Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg.

Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK. IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.

Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa.

Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri. Seharusnya hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa kata dia.

Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden buruk, yang bukan mustahil akan ditiru personil lain.

Terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.

Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada Selasa (20/4) lalu. Saat ini AKP SR ditahan di propam Polri. IPW mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa.

Baca Juga:  Hati - hati Urus Surat Tanah Lewat Calo, Ratno Malah Ketipu Pelaku Bawa nama Inspektorat Kota Medan

“Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati” sebutnya.

Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, dan jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya lagi terhadap KPK.

Bahkan kata Neta, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras.

Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya.

Sebab itu biar ada efek jera, AKP harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras.

Sumber : Siaran Pers IPW











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses