Hebat!! Patut Dicontoh Tim Polres Siak Bekuk Pembawa 6 kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Hukrim353 kali dibaca

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

”Kita kenakan pasal terberat dengan ancaman hukuman mati,” kata Kapolres.

Dengan ditangkap nya kedua tersangka kuat dugaan merupakan jaringan internasional.

”Ini merupakan jaringan internasional bila dilihat asal usul barang bukti, dan kita akan lakukan tindak lanjut berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau,” tandas Kapolres. (Sht)



Baca Juga:  Geram Terhadap Aktivitas PETI, 15 Rakit PETI di Tanjung Pauh Di Bakar Polsek Singingi Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses