Hati – hati Urus Surat Tanah Lewat Calo, Ratno Malah Ketipu Pelaku Bawa nama Inspektorat Kota Medan

Hukrim, lintas Daerah, Top Ten1,073 kali dibaca

Ratno pun menjadi bingung kenapa suratnya ditahan tanpa alasan yang jelas.

” Kalau memang tidak bisa ya dikembalikan surat saya, ini malah diminta uang untuk urus, sudah saya kasih uang kepada yang mengurus sertifikat tanah saya, dan sudah diberikan uang pengurusan Rp 6.000.000.00, dan kenapa surat saya ditahan tambah lagi uang saya belum dikembalikan,” terangnya.

Kepada wartawan Ratno masih menunggu itikad baik AR untuk mengembalikan surat berharga miliknya itu.

“Saya masih menunggu itikad baiklah bang, kalau tidak juga dikembalikan surat saya itu, akan saya laporkan itu ke penegak hukum tentang penipuan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasubag ADM Inspektorat Syahrial Efendi mengatakan tuduhan itu tidak benar.

“Coba cek daftar absensi pegawai dikantor ini. Ada gak yang bernama Feri,” tanya Syahrial.

Dari hasil konfirmasi wartawan kepada pihak Inspektorat Kota Medan, diduga AR hanyalah mengatasnamakan Inspektorat untuk mengaburkan tuntutan pengembalian akta notaris warga tersebut.

Inspektorat Kota Medan, melalui Syahrial membantah keras atas tuduhan tersebut. Tidak ada nama yang disebut itu di instansi ini dan tidak ada hak Inspektorat menahan nahan surat warga. (Ly).



Baca Juga:  Mendikbud: Maluku Salah Satu Prioritas Program Pemerataan Pendidikan Bermutu dan Berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses