Ratno pun menjadi bingung kenapa suratnya ditahan tanpa alasan yang jelas.
” Kalau memang tidak bisa ya dikembalikan surat saya, ini malah diminta uang untuk urus, sudah saya kasih uang kepada yang mengurus sertifikat tanah saya, dan sudah diberikan uang pengurusan Rp 6.000.000.00, dan kenapa surat saya ditahan tambah lagi uang saya belum dikembalikan,” terangnya.
Kepada wartawan Ratno masih menunggu itikad baik AR untuk mengembalikan surat berharga miliknya itu.
“Saya masih menunggu itikad baiklah bang, kalau tidak juga dikembalikan surat saya itu, akan saya laporkan itu ke penegak hukum tentang penipuan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah Kasubag ADM Inspektorat Syahrial Efendi mengatakan tuduhan itu tidak benar.
“Coba cek daftar absensi pegawai dikantor ini. Ada gak yang bernama Feri,” tanya Syahrial.
Dari hasil konfirmasi wartawan kepada pihak Inspektorat Kota Medan, diduga AR hanyalah mengatasnamakan Inspektorat untuk mengaburkan tuntutan pengembalian akta notaris warga tersebut.
Inspektorat Kota Medan, melalui Syahrial membantah keras atas tuduhan tersebut. Tidak ada nama yang disebut itu di instansi ini dan tidak ada hak Inspektorat menahan nahan surat warga. (Ly).