Hati – hati Urus Surat Tanah Lewat Calo, Ratno Malah Ketipu Pelaku Bawa nama Inspektorat Kota Medan

Hukrim, lintas Daerah, Top Ten1,088 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Ratno (58) merasa tertipu atas pengurusan surat tanah miliknya yang diurus melalui jasa calo inisial nama AR. Bukannya urusan menjadi gampang, malah surat asli yang berharga pun ditahan oleh AR tanpa alasan yang jelas.

Ratno warga jalan pasar 4 Mabar hilir Medan Sumatera Utara ini menerangkan
awalnya ketika ia meminta AR mengurus surat tanahnya ke kantor Lurah untuk di teken untuk selanjutnya diurus dan disertifikatkan di badan pertanahan Nasional (BPN) di kota Medan.

“Awalnya minta bantuan AR untuk mengurus surat ke kantor Lurah, untuk ditekenkan. Setelah itu dibilanglah belum bisa dinaikkan alasannya besok ke besok terus, alasannya suratnya bermasalah di Inspektorat,” ujar Ratno, Rabu (18/05/2022).

Sebelumnya pengurusan sertifikat tanah miliknya yang pertama pada tahun 2020 telah selesai diurus oleh calo tersebut dan kemudian pada tahun 2022, Ratno kembali memakai jasa calo ini untuk pengurusan surat tanahnya yang kedua supaya disertifikatkan.

Namun ditengah perjalanan surat tanah yang diurus tidak lolos dengan alasan tanah itu bermasalah katanya, karena sewaktu pengurusan ada surat lainnya yang timbul, akunya.

Dikatakan AR surat tidak lolos disertifikatkan dengan berbagai alasan. Ironisnya bahwa surat pertama dan kedua adalah satu objek yang sama alias berdampingan. Anehnya lagi, pengurusan tidak lolos malah surat – surat berharga lainnya pun ikut tertahan dan tidak dikembalikan oleh inisial nama AR.

Mengetahui surat yang diurus tidak kunjung selesai, maka Ratno pun meminta kembali surat KRPT, Surat Ahli Waris, Dan Surat Notaris. Tak bisa mengembalikan surat berharga, AR malah mengatasnamakan oknum Inspektoratlah yang menahan surat penting warga itu.

“Katanya surat bapak bermasalah jadi ditahan oleh pihak inspektorat kota Medan,” ucap Ratno menirukan ucapan AR.

Baca Juga:  DPC Pemuda Batak Bersatu Cirebon Bagikan Sembako Gratis

Ratno pun menjadi bingung kenapa suratnya ditahan tanpa alasan yang jelas.

” Kalau memang tidak bisa ya dikembalikan surat saya, ini malah diminta uang untuk urus, sudah saya kasih uang kepada yang mengurus sertifikat tanah saya, dan sudah diberikan uang pengurusan Rp 6.000.000.00, dan kenapa surat saya ditahan tambah lagi uang saya belum dikembalikan,” terangnya.

Kepada wartawan Ratno masih menunggu itikad baik AR untuk mengembalikan surat berharga miliknya itu.

“Saya masih menunggu itikad baiklah bang, kalau tidak juga dikembalikan surat saya itu, akan saya laporkan itu ke penegak hukum tentang penipuan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasubag ADM Inspektorat Syahrial Efendi mengatakan tuduhan itu tidak benar.

“Coba cek daftar absensi pegawai dikantor ini. Ada gak yang bernama Feri,” tanya Syahrial.

Dari hasil konfirmasi wartawan kepada pihak Inspektorat Kota Medan, diduga AR hanyalah mengatasnamakan Inspektorat untuk mengaburkan tuntutan pengembalian akta notaris warga tersebut.

Inspektorat Kota Medan, melalui Syahrial membantah keras atas tuduhan tersebut. Tidak ada nama yang disebut itu di instansi ini dan tidak ada hak Inspektorat menahan nahan surat warga. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses