Profesor Maidin juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh dokter ahli forensik hasilnya seharusnya diungkapkan dan dijelaskan semua kepada pihak keluarga korban, oleh karenanya otopsi itu seharusnya dapat mengungkap apa yang terjadi yang mengakibatkan seseorang itu meninggal dunia.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan Daniel Simbolon.SH selaku penasehat Hukum keluarga korban, juga menegaskan sebelum melakukan tindakan medis atau otopsi terhadap jenazah, dokter ahli forensik sebelumnya harus menggali informasi kepada keluarga korban, apakah korban mempunyai riwayat penyakit sebelumnya atau tidak, baru setelah itu dilakukan tindakan medis atau otopsi terhadap jenazah, olehnya ia sebutkan hal tersebut tidak dilakukan oleh dokter ahli forensik RSHAM Medan.
Daniel menyebutkan, berdasarkan pasal 52 paragraf 7 huruf (a), pasien dalam menerima pelayanan praktek kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 huruf (e) mendapatkan rekam medis.
“Untuk itu dari semua rangkaian penjelasan dari kedua dokter ahli forensik tersebut, kita bisa melihat dan menilai serta menduga ada ketidak jujuran dan ketidak profesionalan dari tim dokter ahli forensik, Ini menyangkut nyawa manusia hati-hati dalam mempergunakan wewenangnya dan profesinya, krn profesi seorang dokter itu sudah disumpah oleh undang-undang agar menjalankan profesinya dengan baik, jujur, transparan, untuk membuka suatu kebenaran,” Ungkap Daniel tegas.
Penulis : Bonni T Manullang