Jadi dalam hal ini pemeriksaan internal akan diketahui apakah berkaitan dengan otopsi eksternal tadi.
Dikatakannya biasanya prosedurnya harus dilihat dulu hasil pemeriksaan exsternal baru dilihat hasil pemeriksaan internalnya, apakah seseorang meninggal disebabkan karena wajar atau karena akibat lain atau tidak wajar.
Mestinya juga diketahui terlebih dahulu sejarah hidup seseorang yang meninggal dengan mewawancarai keluarganya untuk mengetahui riwayat kehidupan yang meninggal itu apakah dia punya penyakit-penyakit tertentu, atau kebiasaan hidupnya sehari-hari (seperti yang diatur dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran), dan hal ini dikaitkan dengan otopsi.
Jadi kata Maidin, hasil otopsi itu seyogyanya mengungkapkan semuanya kenapa seseorang bisa meninggal apakah karena penyakit artinya meninggal dengan wajar atau tidak wajar, jadi seorang ahli forensik dapat mengetahui apakah luka, memar, lebam, lecet didalam tubuh jenazah, berkaitan dengan penyakit atau tidak, sehingga menjadi aneh kalau ada yang mengatakan tidak mengetahui penyebab luka apakah karena benda tajam atau benda tumpul atau disebabkan oleh yang lain.
Disebutkan dalam proses otopsi di pemeriksaan internal akan terlihat apakah hasil pemeriksaan luar ada hubungannya dengan pemeriksaan dalam dan disitu akan tampak semua penyebab kematian seseorang, apakah dia meninggal wajar atau tidak wajar.
“Setiap ada pemeriksaan exsternal dan internal dalam proses otopsi jenazah, maka seorang ahli forensik akan mengetahui secara detail apa penyebab terjadinya suatu luka, lebam, lecer, memar, keluar darah pada jenazah”, Ujar Dekan Unika Santo Thomas Medan itu.
Ia katakan pemeriksaan exsternal dangan pemeriksaan internal jenazah bisa berkaitan dan bisa juga tidak berkaitan artinya diananalisis apakah kedua pemeriksaan itu saling berkaitan.