Gasak Senpi Anggota Polairud Pelakunya di Dor Tekap Polsek Medan Helvetia

Hukrim602 kali dibaca

Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.tegas Pardamean. ( Ly Tinambunan )



Baca Juga:  Otak Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses