Informasi lainnya, yang dihimpun dari narasumber yang enggan dimuat identitasnya mengatakan dalam proyek pengerjaan tahun 2020 lalu ada ditemukan dugaan unsur korupsi atas penggunaan dana pemeliharaan kapal tersebut. Hal ini juga telah sampai kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tertanggal 21 Juni 2022 dengan surat perintah penyidikan No.Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022.
Diberitakan sebelumnya, lambatnya pengerjaan service kapal KMP I dan II berdampak terhadap ekonomi usaha menengah kebawah. Hal ini turut diaminkan oleh salah satu petugas PT. PPSU yang bekerja di Pelabuhan Simanindo.
Netty Malau, menuturkan lambatnya pekerjaan Docking Kapal ini memang sangat berpengaruh pada trip keberangkatan kapal yang seharusnya bisa berangkat satu jam sekali kini mencapai dua sampai tiga jam sekali. Hal ini dikatakan akibat kapal yang beroperasi hanya satu saja, ungkapnya kepada wartawan.
“Lambatnya pekerjaan ini, kita dari pihak pelabuhan sering menerima laporan dari para penumpang kapal yang mengeluh atas usaha mereka yang terbengkalai, terutama masyarakat sekitar yang mata pencariannya berjualan disekitar pelabuhan ini khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menggunakan kapal ini untuk menyeberang,” katanya lagi.
Dikonfirmasi terpisah pihak PT.PSSU dalam kontak celular 08 821-6133- xxxx namun hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi PT.PSSU belum memberikan tanggapan apapun. (Lintas10/RPS)