Dituding Menghambat Perekonomian UMKM di Samosir, Pengerjaan Servis Kapal KMP l dan KMP ll juga Abaikan K3

lintas Daerah, Uncategorized1,022 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir – Sejumlah pekerja Docking Kapal KMP l dan KMP ll di samosir dinilai abaikan Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini terpantau secara kasat mata dilokasi proyek para pekerja tidak menggunakan alas kaki maupun penutup kepala (helm), Kamis (01/12/2022).

Amatan wartawan lainnya dilokasi pekerjaan proyek yang berada di Desa Simanindo Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara itu tidak dilengkapi garis himbauan di areal lokasi Docking Kapal KMP l dan KMP ll.

 

 

Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Pembagunan Sumatera Utara (PSSU) yang memilih rekanan kerjanya lewat jalur lelang (tender) yang dimenangkan oleh PT Bima Andalas Permai (BAP) sebagai kontraktor pekerjaan dianggap
lalai dalam melaksanakan himbauan atau pemberitahuan informasi kepada masyarakat sekitar agar tidak masuk dalam areal docking kapal yang sedang dalam proses pekerjaan service kapal itu.

Pantauan wartawan dilokasi areal kerja docking, sejumlah anak kecil dan masyarakat sekitar bebas bermain masuk ke areal proyek. Hal ini dikhawatirkan berdampak serius yang dapat mengancam keselamatan anak – anak yang tidak jauh dari alat berat (excavator) yang sedang bekerja khususnya dalam penarikan kapal KMP ke daratan.

Dikonfirmasi dilokasi proyek, pihak pekerja PT. Bima Andalas Permai di areal Docking kapal akan tetapi pihaknya enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Semenatara itu, pihak PUPR Kabupaten Samosir melalui Kepala Bidang (Kabid) Antony Silalahi mengatakan perbaikan kapal KMP l dan ll tahun 2022 ini belum juga mendapat izin dari dinas terkait.

Tambahnya, bahwa pada tahun 2020 lalu dilokasi yang sama Proses Docking atau Repair Maintenance & Supplies KMP I dan II juga dikerjakan dan diduga juga tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Dunia Pendidikan Kabupaten Deliserdang "Bergejolak," Pendemo Desak Bupati Copot Kepala Dinas!

Informasi lainnya, yang dihimpun dari narasumber yang enggan dimuat identitasnya mengatakan dalam proyek pengerjaan tahun 2020 lalu ada ditemukan dugaan unsur korupsi atas penggunaan dana pemeliharaan kapal tersebut. Hal ini juga telah sampai kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tertanggal 21 Juni 2022 dengan surat perintah penyidikan No.Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022.

Diberitakan sebelumnya, lambatnya pengerjaan service kapal KMP I dan II berdampak terhadap ekonomi usaha menengah kebawah. Hal ini turut diaminkan oleh salah satu petugas PT. PPSU yang bekerja di Pelabuhan Simanindo.

Netty Malau, menuturkan lambatnya pekerjaan Docking Kapal ini memang sangat berpengaruh pada trip keberangkatan kapal yang seharusnya bisa berangkat satu jam sekali kini mencapai dua sampai tiga jam sekali. Hal ini dikatakan akibat kapal yang beroperasi hanya satu saja, ungkapnya kepada wartawan.

“Lambatnya pekerjaan ini, kita dari pihak pelabuhan sering menerima laporan dari para penumpang kapal yang mengeluh atas usaha mereka yang terbengkalai, terutama masyarakat sekitar yang mata pencariannya berjualan disekitar pelabuhan ini khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menggunakan kapal ini untuk menyeberang,” katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT.PSSU dalam kontak celular 08 821-6133- xxxx namun hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi PT.PSSU belum memberikan tanggapan apapun. (Lintas10/RPS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses