Dinas Tenaga Kerja Siak Panggil Pemilik Toko Swalayan Purnama Terkait Penahanan 23 Ijazah

Siak13 kali dibaca

Dasar Hukum Penolakan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha:

Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.”

Pasal 51 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”

Pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 2 Tahun 2015
“Pengusaha dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.”

Kasus ini menarik perhatian publik setelah sejumlah eks karyawan menyampaikan bahwa mereka terpaksa membayar jutaan rupiah untuk menebus ijazah mereka yang ditahan oleh pemilik toko. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku dipaksa menanggung kerugian toko yang tak sesuai dengan tanggung jawabnya, termasuk minus kasir yang tidak transparan.

Proses klarifikasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan keadilan dan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Siak.***



Baca Juga:  Pemberian PMT Untuk Balita dan Ibu Hamil Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses