Diciduk Saat Berkendaraan, Ternyata Sabu Dibuang Di bungkus Rokok Luffman

Hukrim, Kuansing234 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi dari Tim Mata Elang, berhasil menangkap kedua tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Senin (18/9/2023) pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka adalah RW (25) pria asal Desa Logas Kecamatan Singingi, dan SD (33) wanita asal Kecamatan Buay Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumsel.

“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat ResNarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH kepada wartawan Kuansing, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, kedua tersangka yakni RW (25) dan SD (33) ditangkap Senin (18/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario tanpa nomor polisi. Ketika Tim Mata Elang mendekat, tersangka RW (25) membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok merek luffman saat ditangkap.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus kotak rokok merek luffman tersebut, ditemukan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar, berisi 2 (dua) bungkus plastik bening kecil, berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Ketika diinterogasi dan dari keterangan RW (25) narkotika jenis sabu adalah miliknya, yang akan dijual seharga Rp. 800.000,- kepada pembeli. Sabu tersebut diperolehnya dari RY (DPO). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain : – 2 (dua) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
– 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merk Luffman,
– 1 (satu) Unit Hand Phone,
– 1 (satu) unit sepeda kotor merek Honda Vario Tekno Warna Hitam tanpa nopol.

Baca Juga:  Penangguhan Tersangka Dugaan Perjudian di Siak ini Kata Pakar Hukum UNRI

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

” Kedua tersangka yakni RW (25) dan SD (33) telah diamankan di Mapolres Kuansing, dan dilakukan tes urine kepada RW (25) yang positif Amphetamin.

Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing, dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuansing.

”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika, yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses