SUNGAI APIT, lintas10.com- Dalam membantu masyarakat yang terkena Dampak secara ekonomi selama situasi Wabah COVID-19 atau CORONA pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah menginstruksikan kepada seluruh kepala Desa / Kampung untuk mengalokasikan 30% sesuai dengan acuan Permendes no 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana Desa (Kampung) dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa (DD) yang besarnya 30% Dari Pagu Alokasi Dana Desa (Kampung) yang diperuntukkan bagi keluarga Miskin terdampak COVID-19.
Ironisnya dari Pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dikampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis ( 21/05/2020) menurut Data yang dirangkum awak media disinyalir ada yang Kurang Tepat Sasaran.
Data yang diperoleh dari warga kepada awak media salah seorang warga tempatan yang bernama Arizal mengatakan disini terlihat nama ketua RT bahkan sampai anggota BAPEKAM yang menikmati Bantuan Langsung Tunai – Dana Kampung (BLT-DK).
“Kita menyayangkan masih ada warga yang berhak untuk menerimanya, mereka RT dan BAPEKAM kan sudah menerima operasional setiap bulan nya,” kata Arizal.
Dikatakan warga ini, ia minta kepada instansi yang berwenang untuk bisa menindaklanjuti.
Ketika di Konfirmasi pada Penghulu Kampung Tanjung Kuras enggan menjelaskan apa sebenarnya terjadi.
“Saya tak akan memberi komentar, untuk kepuasan penikmat Media kalau pantas diterbit ya terbitkan aja, biar terang benderang,jadi kalau warga atau ada pihak cuma berkoar di medsos apa gunanya, karna saya bagi BLT tidak di Medsos,” Kata Harisyah selaku Penghulu Kampung. (Alfis).