Hal inipun diperkuat dengan surat edaran KPU-RI No 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/ kota juga penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020.
Pada nomor 5 point (a) menyebutkan menunda tahapan dengan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program dan jadwal pemilihan. Lalu, di point (b) melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari setelah dilakukan penundaan tahapan, serta dipoint (c) memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari setelah berakhirnya sosialisasi.
“Nah, dengan dasar tersebut maka kami harus melakukan penundaan tahapan dengan waktu tiga hari sosialisasi kepada parpol. Setelah itu, kita kembali lakukan perpanjangan pembukaan pendaftaran pada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari,” jelas Hardhi.
Selama sosialisasi kepada parpol pengusung calon kandidat, sama pembukaan pendaftaran pasangan calon kembali. Jajaran KPU akan di awasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat. [TM]