Dampak Kontraktor Menggunakan Batu belah illegal Negara dirugikan

Lintas Kab.Kapuas1,007 kali dibaca

Pangkalan Bun, Kalteng, lintas10.com-Pekerjaan Mega Proyek Peningkatan Kotawaring Lama-Riam Durian Kecamatan Kotawaringin lama kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng menelan dana 29 miliar lebih dikerjakan kontraktor pelaksana PT.Sasana Sahabat Kompak Jaya pelaksanaannya dinilai menyalahi aturan diduga menggunakan batu belah tidak memiliki ijin IUP dan izin Galian C serta dokumen yang sah lainnya.

Ketua LSM.Lembaga Independen Anti Pengrusakan Hutan Tropis Indonesia dan Controling Pencemaran Lingkungan Alam dan Lingkungan Hidup (LIAPHTI dan Copali) Kalteng Rusliansyah menegaskan akibat ulah kontraktor diduga melakukan penambangan Illegal batu belah di desa Diung kecamatan Kotawaringin lama yang lokasinya tidak jauh dari Pemukiman penduduk telah terjadi pengrusakan alam, bahkan menimbulkan dampak.pencemaran meski.di lakukan di atas tanah pribadi karena penambangan menggunakan Alat berat jenis ekcavator di atas lahan yang tidak dilengkapi perijinan.

Ditegaskannya perbuatan kontraktor ini sudah nyata melanggar hukum perundangan yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia, karena tidak membayar pajak. Dana kesungguhan maupun dana reklamasi notabene Batu belah yang dihasilkan digunakan untuk memenuhi.kebutuhan.proyek pemerintah maupun kebutuhan lainnya.

“Diminta Instansi yang berwenang menindak dan.mengusut.tuntas kasus ini,” katanya.

Sementara mantan pejabat lingkungan Dinas PUPR kabupaten Kotawaringin Barat menilai Pelaksanaan Proyek yang turun ke daerah ini selalu membawa masalah baik kurangnya mutu pekerjaan ataupun sering terjadi pengurangan Volume pekerjaan entah mengapa sebabnya.

Yang jelas jelas penggunaan material sebelum di gunakan harus melalui tahapan Uji laboratorium seperti beton, maupun batu belah.

Hal ini tidak di lakukan karena sumber materialnya pun tidak jelas. Bagaimana mendapatkan kualitas pekerjaan akibatnya proyek yang dibangun tidak ber umur panjang.

Dia menyayangkan kurangnya Pengawasan dari pihak Instansi terkait yang berkompeten seperti dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, terkesan Proyek yang tergolong besar dananya ber nilai Ratusan miliar rupiah yang tersebar di 14 kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah terkesan dilepas begitu saja tanpa pengawasan,  s

Baca Juga:  Satlantas Polres Mura Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Pengguna Jalan

Semestinya dilakukan pendampingan dan pengawasan yang esktra ketat agar kontraktor bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya dan masyarakat dapat menikmati hasinya. Dari
Tinjau ulang Lapangan untuk ke 2 kalinya Koordinator Kalteng Lsm.LIAPHTI dan Copali Rusliansyah di dampingi wartawan lintas10.com melakukan Investigasi Lapangan (23/7/2022) mulai dari lokasi Desa Diung kecamatan Kotawaringin lama kabupaten Kotawaringin Barat dan Desa Sarang dan Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara yang selama ini di duga tempat melakukan kegiatan tambang Illegal ternyata semua alat berat sudah dipindah dari lokasi tambang alias di sembunyikan.

“Sejak awal bulan bos sudah menyuruh kami menghentikan sementara kegiatan penambangan batu belah informasinya ada razia dari pihak terkait,” kata seorang warga Desa Petarikan.

Dia sempat membeberkan kalau satu hari jika pakai alat berat bisa membongkar ratusan meter kubik batu belah sekarang ini terpaksa libur dulu sambil menunggu perintah selanjutnya dari bos katanya.

Batu belah dari daerah ini untuk memenuhi kebutuhan pembangunan utamanya kabupaten Sukamara dan sekitarnya sangat disayangkan para pengusahanya belum mengurus perijinan.(Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses